Rabu, 07 Oktober 2009

PETA SWS

PETA ISOHIET

PETA CURAH HUJAN

  1. SEKTOR BARAT Meliputi Kabupaten ; Selayar, Jeneponto, Takalar,Makassar, Maros, Pangkep, Barru, Pare-Pare, dan Pinrang.
  2. SEKTRO TIMUR Meliputi Kabupaten ; Luwu, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur Bone, Wajo, Sinjai, Bulukumba,dan Bantaeng.
  3. SEKTOR PERALIHAN Meliputi Kabupaten ; Sidrap, Soppeng, Tator, dan Enrekang.

PETA SUNGAI

POTENSI DAERAH IRIGASI


Irigasi Teknis = 235.658 ha
Irigasi Semi Teknis = 79.044 ha
Irigasi Sederhana = 104.597 ha
Irigasi Pedesaan= 146.624 ha
Irigasi Rawa = 306.600 ha
Jumlah : 872.523 ha


Sesuai dengan Kepmen PU No. 390/KPTS/M/2007 tentang Penetapan Status DI menurut kewenangan :
Kewenangan Pusat = 374.464 ha
Kewenangan Provinsi = 61.504 ha
Kewenangan Kabupaten = 211.626 ha

ALAMAT

Alamat Kantor Dinas PSDA Prov.Sul-Sel:
Jl. Andi Pangerang Pettarani No. 88 Makassar

Untuk Saran dan Informasi, silahkan menghubungi dibawah ini
Unit Pusat Data Dan Informasi Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Selatan
No. Telfon / Fax : 0411-458438, 0411-444353, 0411-452067
Email : psda_sulsel@yahoo.co.id

Selasa, 06 Oktober 2009

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur kelembagaan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi Sulawesi Selatan terbentuk berdasarkan keputusan Gubernur nomor 8 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi selatan, serta dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan, perlu diatur tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas jabatan struktural pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi selatan. Susunan organisasi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi selatan terdiri dari :


  • Kepala Dinas
  • Sekretariat
  • Bidang
  • Sub Bagian
  • Seksi
  • Jabatan Fungsional
A. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 huruf b, terdiri atas :
  • Sub Bagian umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Program
  • Sub Bagian Keuangan
B. Bidang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 huruf c terdiri atas :
  • Bidang Bina Teknik
  • Bidang Bina Pengelolaan Sumber Daya Air
  • Bidang Sungai, Danau, dan Waduk
  • Bidang Irigasi, Rawa, Pantai dan Air Baku
C. Bidang Bina Teknik sebgaimana dimaksud dalam pasal 141 huruf a terdiri atas:
  • Seksi Perencanaan
  • Seksi Monitoring dan Evaluasi Kinerja
  • Seksi Data dan Informasi Sumber Daya Air
D. Bidang Bina PSDASebagaimana Dimaksud dalam pasal 141 huruf b terdiri atas :
  • Seksi Hidrologi dan Kualitas Air
  • Seksi Kelembagaan
  • Seksi Pengendalian Pemanfatan Sumber Daya Air
E. Bidang Sungai, Danau, Waduk Sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 huruf c terdiri atas :
  • Seksi Konservasi Danau dan Waduk
  • Seksi Sungai dan Pengendalian Banjir
  • Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Waduk

F. Bidang Irigasi, Rawa, Pantai, dan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 huruf d terdiri atas :
  • Seksi Irigasi dan Air baku
  • Seksi Rawa dan Pantai
  • Seksi Operasi dan pemeliharaan Irigasi dan Rawa

Sekretariat dan Bidang masing - masing dipimpin oleh seorang sekretaris dan kepala bidang, yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. Sub Bagian dan Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang kepala sub bagian dan kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada sekretaris dan Kepala Bidang. Masing-masing kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas. Masing unit pelaksanaan teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Tugas dari setiap bagian di Dinas PSDA Provinsi Sulawesi Selatan

  1. Sekretariat mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas PSDA, pengelolaan urusan Kepegawaian, Urusan Umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, pengadaan, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat dan urusan keuanga
  2. Bidang pengembangan dan konservasi sumber daya Air mempunyai tugas pelaksanaan sebagian tugas Dinas PSDA Provinsi Sulawesi Selatan dalam pendataan dan identifikasi Sumber Daya Air dan Irigasi, pengembangan, pengelolaan Sumber Daya Air dan Irigasi
  3. Bidang pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas PSDA yang berkaitan di Bidang verifikasi teknis dan pengendalian mutu, pembangunan, peningkatan, rehabilitasi dan perbaikan akibat bencana yang berkaitan dengan bidang Sumber Daya Air dan Irigasi.
  4. Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang operasi dan pemeliharaan sumber daya air dan Irigasi serta Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Air dan Irigasi.
  5. Bidang Bina Manfaat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang pemanfaatan sumber daya air, irigasi, pelayanan publik, pengawasan, pengendalian dan penyuluhan terhadap pemanfaatan sumber daya air serta kelembagaan.
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) merupakan unsur pelaksanaan di lapangan yang melaksanakan sebagian tugas Dinas PSDA Provinsi Sulawesi Selatan di wilayah tertentu.

PROGRAM DAN KEGIATAN


Program dan kegiatan prioritas dalam Dinas PSDA Sulawesi Selatan ditetapkan dengan mengacu pada tugas pokok dan fungsi Dinas PSDA. Penetapan program dan kegiatan prioritas dalam lima tahun kedepan juga disusun dengan memperhatikan perubahan lingkungan strategi wilayah dan organisasi, Visi, Misi, dan Strategi Kebijakan dan Program dan Kegiatan Prioritas Pemerintah Propinsi Sulkawesi Selatan, dokumen-dokumen acuan perencanaan, serta kewenangan Pemerintah Sulawesi Selatan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA.

Dengan mengacu pada strategi dan kebijakan Dinas PSDA Sulawesi Selatan sebagaimana tersebut diatas maka susunan program prioritas ditetapkan sbb:


4.1 Pembangunan Prasarana Sumber Daya Air
I. Program Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Air
  1. Menetapkan pola pengembangan daerah aliran sungai lintas Provinsi/kota
  2. Melaksanakan studi masterplan daerah aliran sungai lintas Provinsi/kota
  3. Melaksanakan study kelayakan pengembangan daerah aliran sungai lintas Provinsi/kota
  4. Melaksanakan survey, investigasi, dan perencanaan detil (SID) sarana prasarana SDA.
II. Program Konservasi Sungai, Danau, Waduk dan Situ
  1. Pembangunan dan peningkatan bangunan prasarana - sarana konservasi
  2. Rehablitasi bangunan prasarana-sarana konservasi
  3. Operasi dan pemeliharaan bangunan prasarana-saranan konservasi
  4. Perbaikan dan pemeliharaan sungai, danau, dan situ.
III. Program Penyediaan Air Baku
  1. Pembangunan dan peningkatan prasarana-sarana air baku
  2. Rehabilitasi prasarana-sarana air baku
  3. Operasi dan pemeliharaan prasarana-sarana air baku
IV.Program Pengelolaan Jaringan Irigasi dan Rawa
  1. Pembangunan dan peningkatan Jaringan irigasi dan rawa
  2. Rehabilitasi Jaringan irigasi dan rawa
  3. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan rawa
  4. Pengelolaan jaringan irigasi air tanah (JIAT)
  5. Pengembangan jaringan ladang garam.
V. Program Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai
  1. Pembangunan dan peningkatan bangunan prasarana pengendali banjir
  2. Rehabitasi bangunan-bangunan prasarana pengendali banjir
  3. Operasi dan pemeliharaan bangunan prasarana-sarana pengendali banjir
  4. Pembangunan dan pengelolaan bangunan prasarana pengaman pantai
4.2 Pemberdayaan Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat
I. Program Pemberdayaan Kelembagaan Pemerintah
  1. Pengelolaan sekertariat dinas
  2. Pengelolaan kepegawaian
  3. Pengelolaan keuangan
II. Program Pengembangan Kapasitas Managemen Pengelolaan SDA
  1. Pelatihan managemen pengelolaan sumber air dan irigasi (WISMP)
  2. Pelatihan irigasi partisipatif (PISP)
  3. Penyediaan dukungan terhadap kegiatan Dewan Sumber Daya Air provinsi dan wilayah sungai
III. Program Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat
  1. Pembinaan peningkatan kemanfaatan prasarana-sarana SDA
  2. Pengelolaan keuangtan
  3. Peningkatan keterampilan, pendidikan, dan pelatihan staf dinas



STRATEGI DAN KEBIJAKAN


Untuk menjamin sinergitas dengan Visi-Misi Pemerintah Provinsi dalam rangka penjabaran Visi dan Misi Dinas PSDA maka diperlukan suatu strategi dasar yang dirumuskan sebagai berikut:

“Meningkatkan pengelolaan SDA yang efisien dan efektif untuk mendukung terwujudnya sarana dan prasarana SDA yang handal sebagai dasar untuk peningkatan ketahanan ekonomi Sulawesi Selatan”

Pokok kebijakan Dinas PSDA Propinsi Sulawesi Selatan yang menjadi acuan dalam menetapkan program dan kegiatan prioritas dalam pengelolaan sumber daya air Sulawesi Selatan sbb:

  1. Pelestarian sungai, danau, waduk, situ, dan pantai diarahkan untuk menjamin keberlanjutan kemanfaatan SDA bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
  2. Pendayagunaan SDA diarahkan untuk mencukupi kebutuhan air irigasi, air baku utnuk perkotaan/perdesaan, industri, tenaga air, perikanan, wisata air, dll.
  3. Pengendalian daya rusak air diarahkan untuk melindungi pusat-pusat produksi, sarana-prasarana wilayah, dan pemukiman dari kerugian akibat dayarusak air.
  4. Pemberdayaan kelembagaan pemerintah, masyarakat dan dunia-usaha diarahkan utnuk mendorong partisipasi mereka dalam pengelolaan SDA.
  5. Peningkatan keterbukaan data dan informasi diarahkan untuk mendorong terwujudnya good governance dalam pengelolaan SDA.

TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan yang ingin dicapai oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan pengelolaan air dan sumber air secara terpada
  2. Mewujudkan pengembangan sarana prasarana PSDA yang berkelanjutan untuk mecapai kemandirian.
  3. Mewujudkan pelayanan, perijinan yang tepat waktu dengan prosedur yang sederhana dan ekonomis
  4. Mewujudkan masyarakat petani yang mandiri untuk mencapai kesejahteraan guna mempercepat pemulihan ekonomi

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sasaran sebagai berikut :

  1. Terwujudnya penyediaan air yang cukup dan merata bagi kelangsungan kehidupan manusia secara merata
  2. Terwujudnya system alokasi air secara efisien dan efektif sehingga mampu meningkatkan produktifitas pemanfaatan sumber daya air
  3. Terciptanya kelestarian dan meningkatnya kualitas lingkungan hidup
  4. Terciptanya kelestarian fungsi prasarana PSDA yang sudah dibangun
  5. Meningkatnya peran serta swasta dan masyarakat di bidang pembangunan, rehabilitasi, peningkatan maupun operasi pemeliharaan PSDA.
  6. Tersedianya system informasi sumber daya air dengan data yang mutakhir.

VISI DAN MISI

Visi Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 sebagai berikut :

“ Mewujudkan Sulawesi Selatan menjadi wilayah terkemuka di Indonesia melalui pendekatan kemandirian lokal yag bernapaskan keagamaan”

Selanjutnya dijabarkan dalam Visi Dinas PSDA Propinsi Sulawesi Selatan 2008-2013 sebagai berikut :

“Terwujudnya kemanfaatan sumber daya air Sulawesi Selatan yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat”


Berdasarkan Visi Dinas PSDA propinsi Sulawesi Selatan tersebut diatas, yang pada hakekatnya diarahkan untuk mendukung terwujudnya Visi Pemerintah Provinsi Tahun 2020, maka Misi Dinas PSDA Propinsi sulawesi Selatan dirumuskan sebagai berikut :

  1. Konservasi Sungai, Danau, Situ, Waduk, dan Pantai

  2. Pendayagunaan Sumber Daya Air

  3. Pengendalian dan Penanggulangan Daya Rusak Air

  4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha

  5. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas serta Keterbukaan Data dan Informasi SDA