Selasa, 06 Oktober 2009

PROGRAM DAN KEGIATAN


Program dan kegiatan prioritas dalam Dinas PSDA Sulawesi Selatan ditetapkan dengan mengacu pada tugas pokok dan fungsi Dinas PSDA. Penetapan program dan kegiatan prioritas dalam lima tahun kedepan juga disusun dengan memperhatikan perubahan lingkungan strategi wilayah dan organisasi, Visi, Misi, dan Strategi Kebijakan dan Program dan Kegiatan Prioritas Pemerintah Propinsi Sulkawesi Selatan, dokumen-dokumen acuan perencanaan, serta kewenangan Pemerintah Sulawesi Selatan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA.

Dengan mengacu pada strategi dan kebijakan Dinas PSDA Sulawesi Selatan sebagaimana tersebut diatas maka susunan program prioritas ditetapkan sbb:


4.1 Pembangunan Prasarana Sumber Daya Air
I. Program Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Air
  1. Menetapkan pola pengembangan daerah aliran sungai lintas Provinsi/kota
  2. Melaksanakan studi masterplan daerah aliran sungai lintas Provinsi/kota
  3. Melaksanakan study kelayakan pengembangan daerah aliran sungai lintas Provinsi/kota
  4. Melaksanakan survey, investigasi, dan perencanaan detil (SID) sarana prasarana SDA.
II. Program Konservasi Sungai, Danau, Waduk dan Situ
  1. Pembangunan dan peningkatan bangunan prasarana - sarana konservasi
  2. Rehablitasi bangunan prasarana-sarana konservasi
  3. Operasi dan pemeliharaan bangunan prasarana-saranan konservasi
  4. Perbaikan dan pemeliharaan sungai, danau, dan situ.
III. Program Penyediaan Air Baku
  1. Pembangunan dan peningkatan prasarana-sarana air baku
  2. Rehabilitasi prasarana-sarana air baku
  3. Operasi dan pemeliharaan prasarana-sarana air baku
IV.Program Pengelolaan Jaringan Irigasi dan Rawa
  1. Pembangunan dan peningkatan Jaringan irigasi dan rawa
  2. Rehabilitasi Jaringan irigasi dan rawa
  3. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan rawa
  4. Pengelolaan jaringan irigasi air tanah (JIAT)
  5. Pengembangan jaringan ladang garam.
V. Program Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai
  1. Pembangunan dan peningkatan bangunan prasarana pengendali banjir
  2. Rehabitasi bangunan-bangunan prasarana pengendali banjir
  3. Operasi dan pemeliharaan bangunan prasarana-sarana pengendali banjir
  4. Pembangunan dan pengelolaan bangunan prasarana pengaman pantai
4.2 Pemberdayaan Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat
I. Program Pemberdayaan Kelembagaan Pemerintah
  1. Pengelolaan sekertariat dinas
  2. Pengelolaan kepegawaian
  3. Pengelolaan keuangan
II. Program Pengembangan Kapasitas Managemen Pengelolaan SDA
  1. Pelatihan managemen pengelolaan sumber air dan irigasi (WISMP)
  2. Pelatihan irigasi partisipatif (PISP)
  3. Penyediaan dukungan terhadap kegiatan Dewan Sumber Daya Air provinsi dan wilayah sungai
III. Program Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat
  1. Pembinaan peningkatan kemanfaatan prasarana-sarana SDA
  2. Pengelolaan keuangtan
  3. Peningkatan keterampilan, pendidikan, dan pelatihan staf dinas



STRATEGI DAN KEBIJAKAN


Untuk menjamin sinergitas dengan Visi-Misi Pemerintah Provinsi dalam rangka penjabaran Visi dan Misi Dinas PSDA maka diperlukan suatu strategi dasar yang dirumuskan sebagai berikut:

“Meningkatkan pengelolaan SDA yang efisien dan efektif untuk mendukung terwujudnya sarana dan prasarana SDA yang handal sebagai dasar untuk peningkatan ketahanan ekonomi Sulawesi Selatan”

Pokok kebijakan Dinas PSDA Propinsi Sulawesi Selatan yang menjadi acuan dalam menetapkan program dan kegiatan prioritas dalam pengelolaan sumber daya air Sulawesi Selatan sbb:

  1. Pelestarian sungai, danau, waduk, situ, dan pantai diarahkan untuk menjamin keberlanjutan kemanfaatan SDA bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
  2. Pendayagunaan SDA diarahkan untuk mencukupi kebutuhan air irigasi, air baku utnuk perkotaan/perdesaan, industri, tenaga air, perikanan, wisata air, dll.
  3. Pengendalian daya rusak air diarahkan untuk melindungi pusat-pusat produksi, sarana-prasarana wilayah, dan pemukiman dari kerugian akibat dayarusak air.
  4. Pemberdayaan kelembagaan pemerintah, masyarakat dan dunia-usaha diarahkan utnuk mendorong partisipasi mereka dalam pengelolaan SDA.
  5. Peningkatan keterbukaan data dan informasi diarahkan untuk mendorong terwujudnya good governance dalam pengelolaan SDA.

TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan yang ingin dicapai oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan pengelolaan air dan sumber air secara terpada
  2. Mewujudkan pengembangan sarana prasarana PSDA yang berkelanjutan untuk mecapai kemandirian.
  3. Mewujudkan pelayanan, perijinan yang tepat waktu dengan prosedur yang sederhana dan ekonomis
  4. Mewujudkan masyarakat petani yang mandiri untuk mencapai kesejahteraan guna mempercepat pemulihan ekonomi

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sasaran sebagai berikut :

  1. Terwujudnya penyediaan air yang cukup dan merata bagi kelangsungan kehidupan manusia secara merata
  2. Terwujudnya system alokasi air secara efisien dan efektif sehingga mampu meningkatkan produktifitas pemanfaatan sumber daya air
  3. Terciptanya kelestarian dan meningkatnya kualitas lingkungan hidup
  4. Terciptanya kelestarian fungsi prasarana PSDA yang sudah dibangun
  5. Meningkatnya peran serta swasta dan masyarakat di bidang pembangunan, rehabilitasi, peningkatan maupun operasi pemeliharaan PSDA.
  6. Tersedianya system informasi sumber daya air dengan data yang mutakhir.

VISI DAN MISI

Visi Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 sebagai berikut :

“ Mewujudkan Sulawesi Selatan menjadi wilayah terkemuka di Indonesia melalui pendekatan kemandirian lokal yag bernapaskan keagamaan”

Selanjutnya dijabarkan dalam Visi Dinas PSDA Propinsi Sulawesi Selatan 2008-2013 sebagai berikut :

“Terwujudnya kemanfaatan sumber daya air Sulawesi Selatan yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat”


Berdasarkan Visi Dinas PSDA propinsi Sulawesi Selatan tersebut diatas, yang pada hakekatnya diarahkan untuk mendukung terwujudnya Visi Pemerintah Provinsi Tahun 2020, maka Misi Dinas PSDA Propinsi sulawesi Selatan dirumuskan sebagai berikut :

  1. Konservasi Sungai, Danau, Situ, Waduk, dan Pantai

  2. Pendayagunaan Sumber Daya Air

  3. Pengendalian dan Penanggulangan Daya Rusak Air

  4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha

  5. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas serta Keterbukaan Data dan Informasi SDA