Rabu, 07 Oktober 2009
PETA CURAH HUJAN
- SEKTOR BARAT Meliputi Kabupaten ; Selayar, Jeneponto, Takalar,Makassar, Maros, Pangkep, Barru, Pare-Pare, dan Pinrang.
- SEKTRO TIMUR Meliputi Kabupaten ; Luwu, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur Bone, Wajo, Sinjai, Bulukumba,dan Bantaeng.
- SEKTOR PERALIHAN Meliputi Kabupaten ; Sidrap, Soppeng, Tator, dan Enrekang.
POTENSI DAERAH IRIGASI
Irigasi Teknis = 235.658 ha
Irigasi Semi Teknis = 79.044 ha
Irigasi Sederhana = 104.597 ha
Irigasi Pedesaan= 146.624 ha
Irigasi Rawa = 306.600 ha
Jumlah : 872.523 ha
Sesuai dengan Kepmen PU No. 390/KPTS/M/2007 tentang Penetapan Status DI menurut kewenangan :
Kewenangan Pusat = 374.464 ha
Kewenangan Provinsi = 61.504 ha
Kewenangan Kabupaten = 211.626 ha
ALAMAT
Alamat Kantor Dinas PSDA Prov.Sul-Sel:
Jl. Andi Pangerang Pettarani No. 88 Makassar
Untuk Saran dan Informasi, silahkan menghubungi dibawah ini
Unit Pusat Data Dan Informasi Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Selatan
No. Telfon / Fax : 0411-458438, 0411-444353, 0411-452067
Email : psda_sulsel@yahoo.co.id
Jl. Andi Pangerang Pettarani No. 88 Makassar
Untuk Saran dan Informasi, silahkan menghubungi dibawah ini
Unit Pusat Data Dan Informasi Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Selatan
No. Telfon / Fax : 0411-458438, 0411-444353, 0411-452067
Email : psda_sulsel@yahoo.co.id
Selasa, 06 Oktober 2009
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur kelembagaan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi Sulawesi Selatan terbentuk berdasarkan keputusan Gubernur nomor 8 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi selatan, serta dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan, perlu diatur tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas jabatan struktural pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi selatan. Susunan organisasi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi selatan terdiri dari :
F. Bidang Irigasi, Rawa, Pantai, dan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 huruf d terdiri atas :
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang
- Sub Bagian
- Seksi
- Jabatan Fungsional
- Sub Bagian umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Program
- Sub Bagian Keuangan
- Bidang Bina Teknik
- Bidang Bina Pengelolaan Sumber Daya Air
- Bidang Sungai, Danau, dan Waduk
- Bidang Irigasi, Rawa, Pantai dan Air Baku
- Seksi Perencanaan
- Seksi Monitoring dan Evaluasi Kinerja
- Seksi Data dan Informasi Sumber Daya Air
- Seksi Hidrologi dan Kualitas Air
- Seksi Kelembagaan
- Seksi Pengendalian Pemanfatan Sumber Daya Air
- Seksi Konservasi Danau dan Waduk
- Seksi Sungai dan Pengendalian Banjir
- Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Waduk
F. Bidang Irigasi, Rawa, Pantai, dan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 huruf d terdiri atas :
- Seksi Irigasi dan Air baku
- Seksi Rawa dan Pantai
- Seksi Operasi dan pemeliharaan Irigasi dan Rawa
Sekretariat dan Bidang masing - masing dipimpin oleh seorang sekretaris dan kepala bidang, yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. Sub Bagian dan Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang kepala sub bagian dan kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada sekretaris dan Kepala Bidang. Masing-masing kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas. Masing unit pelaksanaan teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Sekretariat mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas PSDA, pengelolaan urusan Kepegawaian, Urusan Umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, pengadaan, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat dan urusan keuanga
- Bidang pengembangan dan konservasi sumber daya Air mempunyai tugas pelaksanaan sebagian tugas Dinas PSDA Provinsi Sulawesi Selatan dalam pendataan dan identifikasi Sumber Daya Air dan Irigasi, pengembangan, pengelolaan Sumber Daya Air dan Irigasi
- Bidang pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas PSDA yang berkaitan di Bidang verifikasi teknis dan pengendalian mutu, pembangunan, peningkatan, rehabilitasi dan perbaikan akibat bencana yang berkaitan dengan bidang Sumber Daya Air dan Irigasi.
- Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang operasi dan pemeliharaan sumber daya air dan Irigasi serta Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Air dan Irigasi.
- Bidang Bina Manfaat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang pemanfaatan sumber daya air, irigasi, pelayanan publik, pengawasan, pengendalian dan penyuluhan terhadap pemanfaatan sumber daya air serta kelembagaan.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) merupakan unsur pelaksanaan di lapangan yang melaksanakan sebagian tugas Dinas PSDA Provinsi Sulawesi Selatan di wilayah tertentu.
Langganan:
Postingan (Atom)