Tampilkan postingan dengan label struktur organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label struktur organisasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Oktober 2009

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur kelembagaan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi Sulawesi Selatan terbentuk berdasarkan keputusan Gubernur nomor 8 Tahun 2008 tentang organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi selatan, serta dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan, perlu diatur tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas jabatan struktural pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi selatan. Susunan organisasi Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi selatan terdiri dari :


  • Kepala Dinas
  • Sekretariat
  • Bidang
  • Sub Bagian
  • Seksi
  • Jabatan Fungsional
A. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 huruf b, terdiri atas :
  • Sub Bagian umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Program
  • Sub Bagian Keuangan
B. Bidang Sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 huruf c terdiri atas :
  • Bidang Bina Teknik
  • Bidang Bina Pengelolaan Sumber Daya Air
  • Bidang Sungai, Danau, dan Waduk
  • Bidang Irigasi, Rawa, Pantai dan Air Baku
C. Bidang Bina Teknik sebgaimana dimaksud dalam pasal 141 huruf a terdiri atas:
  • Seksi Perencanaan
  • Seksi Monitoring dan Evaluasi Kinerja
  • Seksi Data dan Informasi Sumber Daya Air
D. Bidang Bina PSDASebagaimana Dimaksud dalam pasal 141 huruf b terdiri atas :
  • Seksi Hidrologi dan Kualitas Air
  • Seksi Kelembagaan
  • Seksi Pengendalian Pemanfatan Sumber Daya Air
E. Bidang Sungai, Danau, Waduk Sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 huruf c terdiri atas :
  • Seksi Konservasi Danau dan Waduk
  • Seksi Sungai dan Pengendalian Banjir
  • Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sungai, Danau dan Waduk

F. Bidang Irigasi, Rawa, Pantai, dan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 huruf d terdiri atas :
  • Seksi Irigasi dan Air baku
  • Seksi Rawa dan Pantai
  • Seksi Operasi dan pemeliharaan Irigasi dan Rawa

Sekretariat dan Bidang masing - masing dipimpin oleh seorang sekretaris dan kepala bidang, yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. Sub Bagian dan Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang kepala sub bagian dan kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada sekretaris dan Kepala Bidang. Masing-masing kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas. Masing unit pelaksanaan teknis Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Tugas dari setiap bagian di Dinas PSDA Provinsi Sulawesi Selatan

  1. Sekretariat mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas PSDA, pengelolaan urusan Kepegawaian, Urusan Umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, pengadaan, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat dan urusan keuanga
  2. Bidang pengembangan dan konservasi sumber daya Air mempunyai tugas pelaksanaan sebagian tugas Dinas PSDA Provinsi Sulawesi Selatan dalam pendataan dan identifikasi Sumber Daya Air dan Irigasi, pengembangan, pengelolaan Sumber Daya Air dan Irigasi
  3. Bidang pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas PSDA yang berkaitan di Bidang verifikasi teknis dan pengendalian mutu, pembangunan, peningkatan, rehabilitasi dan perbaikan akibat bencana yang berkaitan dengan bidang Sumber Daya Air dan Irigasi.
  4. Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang operasi dan pemeliharaan sumber daya air dan Irigasi serta Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Air dan Irigasi.
  5. Bidang Bina Manfaat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang pemanfaatan sumber daya air, irigasi, pelayanan publik, pengawasan, pengendalian dan penyuluhan terhadap pemanfaatan sumber daya air serta kelembagaan.
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) merupakan unsur pelaksanaan di lapangan yang melaksanakan sebagian tugas Dinas PSDA Provinsi Sulawesi Selatan di wilayah tertentu.